Kriteria VIII: Pengabdian Kepada Masyarakat


 

 C.8.1 Instrumen Kepuasan atas Kinerja Lembaga Pengabdian STAI Al-Falah (Dosen)


C.8.2 Instrumen Kepuasan Mitra atas Kegiatan Pengabdian Dosen STAI Al-Falah (Mitra)


Kriteria VII: Penelitian


C.7.1 Instrumen Atas Proses Penelitian STAI Al-Falah (Peneliti)

 C.7.2 Instrumen Atas Proses Penelitian STAI Al-Falah (Mitra) 

Kriteria VI: Pendidikan


 

C.6 Instrumen Kepuasan atas Proses Pendidikan (Mahasiswa)

Kriteria IX: Luaran dan Capaian Tridharma


 

C.9. Luaran dan capaian tridarma

Pedoman AMI

 



Formulir SPMI

 

Definisi dan Konsep SPMI - TEKNIK INDUSTRI

Standar SPMI

 

Definisi dan Konsep SPMI - TEKNIK INDUSTRI

Manual SPMI

 

Definisi dan Konsep SPMI - TEKNIK INDUSTRI

Kebijakan SPMI

 

Definisi dan Konsep SPMI - TEKNIK INDUSTRI

Struktur Organisasi dan Job Deskription

 

Jobdesk Personel Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAI Al-Falah Banjarbaru

Berikut adalah rincian deskripsi pekerjaan untuk setiap posisi dalam struktur organisasi LPM STAI Al-Falah Banjarbaru, yang dirancang untuk memastikan setiap individu memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mencapai tujuan mutu pendidikan.

1) Ketua LPM

Tujuan Jabatan: Memimpin, mengelola, dan mengoordinasikan seluruh aktivitas penjaminan mutu internal STAI AL-FALAH Banjarbaru untuk mencapai standar mutu yang ditetapkan dan berkelanjutan.

Tanggung Jawab Utama:

  • Merumuskan kebijakan, strategi, dan program kerja LPM sesuai visi dan misi institusi.
  • Mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
  • Mengawasi dan mengarahkan kinerja seluruh pusat dan gugus penjaminan mutu di bawah LPM.
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan institusi, program studi, dan unit kerja lainnya terkait penjaminan mutu.
  • Memimpin penyusunan laporan tahunan penjaminan mutu dan menyampaikannya kepada pimpinan.
  • Mewakili LPM dalam pertemuan internal maupun eksternal terkait penjaminan mutu.
  • Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan LPM.

Kualifikasi:

  • Memiliki pemahaman mendalam tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
  • Mampu memimpin, berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan baik.
  • Memiliki komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu berkelanjutan.

2) Sekretaris LPM

Tujuan Jabatan: Mendukung Ketua LPM dalam pengelolaan administrasi, dokumentasi, dan komunikasi internal serta eksternal LPM.

Tanggung Jawab Utama:

  • Mengelola arsip dan dokumen terkait kegiatan penjaminan mutu.
  • Menyiapkan surat-menyurat, notulensi rapat, dan laporan kegiatan LPM.
  • Mengatur jadwal pertemuan dan agenda Ketua LPM.
  • Melakukan koordinasi administrasi dengan unit kerja lain terkait pelaksanaan program LPM.
  • Memfasilitasi komunikasi internal di antara seluruh personel LPM.
  • Membantu penyusunan laporan dan presentasi LPM.

Kualifikasi:

  • Memiliki kemampuan administrasi dan organisasi yang baik.
  • Mampu mengoperasikan perangkat lunak perkantoran.
  • Teliti, proaktif, dan memiliki kemampuan komunikasi yang efektif.

3) Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu

Tujuan Jabatan: Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan audit mutu internal (AMI) serta mengidentifikasi area perbaikan untuk peningkatan mutu berkelanjutan.

Tanggung Jawab Utama:

  • Menyusun rencana induk dan jadwal pelaksanaan audit mutu internal.
  • Membentuk dan melatih tim auditor internal.
  • Melaksanakan audit mutu internal terhadap unit kerja dan program studi.
  • Menyusun laporan hasil audit yang meliputi temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut perbaikan.
  • Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil audit dan memastikan efektivitasnya.
  • Mengembangkan instrumen audit dan prosedur pengendalian mutu.

Kualifikasi:

  • Memiliki pengalaman dalam audit atau evaluasi mutu.
  • Memahami standar dan prosedur audit mutu.
  • Detail-oriented, objektif, dan memiliki kemampuan analitis yang kuat.

4) Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu

Tujuan Jabatan: Mengembangkan, meninjau, dan memastikan implementasi standar mutu akademik dan non-akademik sesuai kebutuhan institusi dan standar nasional.

Tanggung Jawab Utama:

  • Mengidentifikasi, merumuskan, dan mengembangkan standar mutu baru atau merevisi standar mutu yang sudah ada.
  • Memastikan keselarasan standar mutu institusi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan standar relevan lainnya.
  • Mensosialisasikan standar mutu kepada seluruh civitas akademika.
  • Memfasilitasi implementasi standar mutu di seluruh unit kerja dan program studi.
  • Melakukan pemantauan berkala terhadap kepatuhan implementasi standar mutu.
  • Menyusun panduan dan prosedur terkait standar mutu.

Kualifikasi:

  • Memahami kerangka penjaminan mutu pendidikan tinggi dan standar relevan.
  • Mampu melakukan riset dan analisis untuk pengembangan standar.
  • Memiliki kemampuan konseptual dan komunikasi yang baik.

5) Kepala Pusat Pembelajaran dan Pengembangan

Tujuan Jabatan: Merencanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi program peningkatan mutu proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi dosen serta mahasiswa.

Tanggung Jawab Utama:

  • Mengembangkan model dan strategi pembelajaran inovatif.
  • Menyusun program pelatihan dan workshop untuk dosen terkait metode pengajaran, kurikulum, dan teknologi pembelajaran.
  • Mengevaluasi efektivitas proses pembelajaran dan hasil belajar mahasiswa.
  • Mendorong penelitian dan pengembangan di bidang pembelajaran.
  • Membantu program studi dalam pengembangan kurikulum berbasis capaian pembelajaran.
  • Mengembangkan sistem evaluasi kinerja dosen dalam pembelajaran.

Kualifikasi:

  • Memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan dan pengembangan kurikulum.
  • Memahami metodologi pengajaran dan evaluasi pembelajaran.
  • Kreatif, inovatif, dan mampu memfasilitasi pengembangan profesional.

6) Kepala Pusat Integrasi Ilmu dan Moderasi Beragama

Tujuan Jabatan: Mengembangkan dan memastikan implementasi program integrasi ilmu pengetahuan dan moderasi beragama dalam seluruh aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di STAI AL-FALAH Banjarbaru.

Tanggung Jawab Utama:

  • Merumuskan kebijakan dan pedoman integrasi ilmu dan moderasi beragama dalam kurikulum, silabus, dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
  • Mengembangkan modul dan materi ajar yang mengintegrasikan nilai-nilai moderasi beragama.
  • Mendorong penelitian dan publikasi ilmiah yang berlandaskan integrasi ilmu dan moderasi beragama.
  • Menyelenggarakan kegiatan seminar, lokakarya, atau diskusi tentang integrasi ilmu dan moderasi beragama.
  • Memastikan nilai-nilai moderasi beragama diterapkan dalam kegiatan kemahasiswaan dan civitas akademika.
  • Melakukan evaluasi terhadap implementasi program integrasi ilmu dan moderasi beragama.

Kualifikasi:

  • Memiliki pemahaman mendalam tentang integrasi ilmu dan moderasi beragama.
  • Mampu merumuskan kebijakan dan program yang relevan.
  • Berkomitmen terhadap pengembangan nilai-nilai keagamaan yang inklusif dan moderat.

7) Gugus Penjamin Mutu (GPM) Program Studi

Tujuan Jabatan: Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi sesuai dengan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh LPM dan institusi.

Tanggung Jawab Utama:

  • Mengimplementasikan standar mutu akademik di tingkat program studi.
  • Mengumpulkan data dan informasi terkait kinerja program studi (misalnya: data mahasiswa, dosen, kurikulum, luaran).
  • Melakukan evaluasi diri program studi secara berkala.
  • Menyusun laporan kinerja program studi sebagai bahan evaluasi LPM.
  • Mengidentifikasi masalah dan tantangan mutu di program studi dan mengusulkan solusi.
  • Menindaklanjuti rekomendasi hasil audit mutu internal dari LPM.
  • Mensosialisasikan pentingnya penjaminan mutu kepada dosen dan mahasiswa di program studi.

Kualifikasi:

  • Dosen aktif di program studi terkait.
  • Memahami proses pendidikan dan tata kelola program studi.
  • Mampu bekerja dalam tim dan memiliki komitmen terhadap mutu.