Jobdesk Personel Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
STAI Al-Falah Banjarbaru
Berikut adalah
rincian deskripsi pekerjaan untuk setiap posisi dalam struktur organisasi LPM
STAI Al-Falah Banjarbaru, yang dirancang untuk memastikan setiap individu
memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mencapai tujuan mutu pendidikan.
1) Ketua LPM
Tujuan Jabatan: Memimpin, mengelola, dan mengoordinasikan
seluruh aktivitas penjaminan mutu internal STAI AL-FALAH Banjarbaru untuk
mencapai standar mutu yang ditetapkan dan berkelanjutan.
Tanggung Jawab
Utama:
- Merumuskan kebijakan, strategi, dan
program kerja LPM sesuai visi dan misi institusi.
- Mengembangkan, mengimplementasikan,
dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
- Mengawasi dan mengarahkan kinerja
seluruh pusat dan gugus penjaminan mutu di bawah LPM.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan
institusi, program studi, dan unit kerja lainnya terkait penjaminan mutu.
- Memimpin penyusunan laporan tahunan
penjaminan mutu dan menyampaikannya kepada pimpinan.
- Mewakili LPM dalam pertemuan internal
maupun eksternal terkait penjaminan mutu.
- Mengembangkan kapasitas sumber daya
manusia di lingkungan LPM.
Kualifikasi:
- Memiliki pemahaman mendalam tentang
sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
- Mampu memimpin, berkomunikasi, dan
berkoordinasi dengan baik.
- Memiliki komitmen tinggi terhadap
peningkatan mutu berkelanjutan.
2) Sekretaris LPM
Tujuan Jabatan: Mendukung Ketua LPM dalam pengelolaan
administrasi, dokumentasi, dan komunikasi internal serta eksternal LPM.
Tanggung Jawab
Utama:
- Mengelola arsip dan dokumen terkait
kegiatan penjaminan mutu.
- Menyiapkan surat-menyurat, notulensi
rapat, dan laporan kegiatan LPM.
- Mengatur jadwal pertemuan dan agenda
Ketua LPM.
- Melakukan koordinasi administrasi
dengan unit kerja lain terkait pelaksanaan program LPM.
- Memfasilitasi komunikasi internal di
antara seluruh personel LPM.
- Membantu penyusunan laporan dan
presentasi LPM.
Kualifikasi:
- Memiliki kemampuan administrasi dan
organisasi yang baik.
- Mampu mengoperasikan perangkat lunak
perkantoran.
- Teliti, proaktif, dan memiliki
kemampuan komunikasi yang efektif.
3) Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Tujuan Jabatan: Merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi kegiatan audit mutu internal (AMI) serta mengidentifikasi area
perbaikan untuk peningkatan mutu berkelanjutan.
Tanggung Jawab
Utama:
- Menyusun rencana induk dan jadwal
pelaksanaan audit mutu internal.
- Membentuk dan melatih tim auditor
internal.
- Melaksanakan audit mutu internal
terhadap unit kerja dan program studi.
- Menyusun laporan hasil audit yang
meliputi temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut perbaikan.
- Memantau pelaksanaan tindak lanjut
hasil audit dan memastikan efektivitasnya.
- Mengembangkan instrumen audit dan
prosedur pengendalian mutu.
Kualifikasi:
- Memiliki pengalaman dalam audit atau
evaluasi mutu.
- Memahami standar dan prosedur audit
mutu.
- Detail-oriented, objektif, dan
memiliki kemampuan analitis yang kuat.
4) Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu
Tujuan Jabatan: Mengembangkan, meninjau, dan memastikan
implementasi standar mutu akademik dan non-akademik sesuai kebutuhan institusi
dan standar nasional.
Tanggung Jawab
Utama:
- Mengidentifikasi, merumuskan, dan
mengembangkan standar mutu baru atau merevisi standar mutu yang sudah ada.
- Memastikan keselarasan standar mutu
institusi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan standar
relevan lainnya.
- Mensosialisasikan standar mutu kepada
seluruh civitas akademika.
- Memfasilitasi implementasi standar
mutu di seluruh unit kerja dan program studi.
- Melakukan pemantauan berkala terhadap
kepatuhan implementasi standar mutu.
- Menyusun panduan dan prosedur terkait
standar mutu.
Kualifikasi:
- Memahami kerangka penjaminan mutu
pendidikan tinggi dan standar relevan.
- Mampu melakukan riset dan analisis
untuk pengembangan standar.
- Memiliki kemampuan konseptual dan
komunikasi yang baik.
5) Kepala Pusat Pembelajaran dan Pengembangan
Tujuan Jabatan: Merencanakan, mengoordinasikan, dan
mengevaluasi program peningkatan mutu proses pembelajaran dan pengembangan
kompetensi dosen serta mahasiswa.
Tanggung Jawab
Utama:
- Mengembangkan model dan strategi
pembelajaran inovatif.
- Menyusun program pelatihan dan
workshop untuk dosen terkait metode pengajaran, kurikulum, dan teknologi
pembelajaran.
- Mengevaluasi efektivitas proses
pembelajaran dan hasil belajar mahasiswa.
- Mendorong penelitian dan pengembangan
di bidang pembelajaran.
- Membantu program studi dalam
pengembangan kurikulum berbasis capaian pembelajaran.
- Mengembangkan sistem evaluasi kinerja
dosen dalam pembelajaran.
Kualifikasi:
- Memiliki pengalaman dalam bidang
pendidikan dan pengembangan kurikulum.
- Memahami metodologi pengajaran dan
evaluasi pembelajaran.
- Kreatif, inovatif, dan mampu
memfasilitasi pengembangan profesional.
6) Kepala Pusat Integrasi Ilmu dan Moderasi Beragama
Tujuan Jabatan: Mengembangkan dan memastikan implementasi
program integrasi ilmu pengetahuan dan moderasi beragama dalam seluruh aspek
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di STAI AL-FALAH
Banjarbaru.
Tanggung Jawab
Utama:
- Merumuskan kebijakan dan pedoman
integrasi ilmu dan moderasi beragama dalam kurikulum, silabus, dan Rencana
Pembelajaran Semester (RPS).
- Mengembangkan modul dan materi ajar
yang mengintegrasikan nilai-nilai moderasi beragama.
- Mendorong penelitian dan publikasi
ilmiah yang berlandaskan integrasi ilmu dan moderasi beragama.
- Menyelenggarakan kegiatan seminar,
lokakarya, atau diskusi tentang integrasi ilmu dan moderasi beragama.
- Memastikan nilai-nilai moderasi
beragama diterapkan dalam kegiatan kemahasiswaan dan civitas akademika.
- Melakukan evaluasi terhadap
implementasi program integrasi ilmu dan moderasi beragama.
Kualifikasi:
- Memiliki pemahaman mendalam tentang
integrasi ilmu dan moderasi beragama.
- Mampu merumuskan kebijakan dan program
yang relevan.
- Berkomitmen terhadap pengembangan
nilai-nilai keagamaan yang inklusif dan moderat.
7) Gugus Penjamin Mutu (GPM) Program Studi
Tujuan Jabatan: Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di
tingkat program studi sesuai dengan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh
LPM dan institusi.
Tanggung Jawab
Utama:
- Mengimplementasikan standar mutu
akademik di tingkat program studi.
- Mengumpulkan data dan informasi
terkait kinerja program studi (misalnya: data mahasiswa, dosen, kurikulum,
luaran).
- Melakukan evaluasi diri program studi
secara berkala.
- Menyusun laporan kinerja program studi
sebagai bahan evaluasi LPM.
- Mengidentifikasi masalah dan tantangan
mutu di program studi dan mengusulkan solusi.
- Menindaklanjuti rekomendasi hasil
audit mutu internal dari LPM.
- Mensosialisasikan pentingnya
penjaminan mutu kepada dosen dan mahasiswa di program studi.
Kualifikasi:
- Dosen aktif di program studi terkait.
- Memahami proses pendidikan dan tata
kelola program studi.
- Mampu bekerja dalam tim dan memiliki
komitmen terhadap mutu.