Kriteria VIII: Pengabdian Kepada Masyarakat
C.8.1 Instrumen Kepuasan atas Kinerja Lembaga Pengabdian STAI Al-Falah (Dosen)
C.8.2 Instrumen Kepuasan Mitra atas Kegiatan Pengabdian Dosen STAI Al-Falah (Mitra)
Kriteria VII: Penelitian
C.7.1 Instrumen Atas Proses Penelitian STAI Al-Falah (Peneliti)
C.7.2 Instrumen Atas Proses Penelitian STAI Al-Falah (Mitra)
Struktur Organisasi dan Job Deskription
Jobdesk Personel Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STAI Al-Falah Banjarbaru
Berikut adalah rincian deskripsi pekerjaan untuk setiap posisi dalam struktur organisasi LPM STAI Al-Falah Banjarbaru, yang dirancang untuk memastikan setiap individu memahami peran dan tanggung jawabnya dalam mencapai tujuan mutu pendidikan.
1) Ketua LPM
Tujuan Jabatan: Memimpin, mengelola, dan mengoordinasikan seluruh aktivitas penjaminan mutu internal STAI AL-FALAH Banjarbaru untuk mencapai standar mutu yang ditetapkan dan berkelanjutan.
Tanggung Jawab Utama:
- Merumuskan kebijakan, strategi, dan program kerja LPM sesuai visi dan misi institusi.
- Mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI).
- Mengawasi dan mengarahkan kinerja seluruh pusat dan gugus penjaminan mutu di bawah LPM.
- Melakukan koordinasi dengan pimpinan institusi, program studi, dan unit kerja lainnya terkait penjaminan mutu.
- Memimpin penyusunan laporan tahunan penjaminan mutu dan menyampaikannya kepada pimpinan.
- Mewakili LPM dalam pertemuan internal maupun eksternal terkait penjaminan mutu.
- Mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan LPM.
Kualifikasi:
- Memiliki pemahaman mendalam tentang sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi.
- Mampu memimpin, berkomunikasi, dan berkoordinasi dengan baik.
- Memiliki komitmen tinggi terhadap peningkatan mutu berkelanjutan.
2) Sekretaris LPM
Tujuan Jabatan: Mendukung Ketua LPM dalam pengelolaan administrasi, dokumentasi, dan komunikasi internal serta eksternal LPM.
Tanggung Jawab Utama:
- Mengelola arsip dan dokumen terkait kegiatan penjaminan mutu.
- Menyiapkan surat-menyurat, notulensi rapat, dan laporan kegiatan LPM.
- Mengatur jadwal pertemuan dan agenda Ketua LPM.
- Melakukan koordinasi administrasi dengan unit kerja lain terkait pelaksanaan program LPM.
- Memfasilitasi komunikasi internal di antara seluruh personel LPM.
- Membantu penyusunan laporan dan presentasi LPM.
Kualifikasi:
- Memiliki kemampuan administrasi dan organisasi yang baik.
- Mampu mengoperasikan perangkat lunak perkantoran.
- Teliti, proaktif, dan memiliki kemampuan komunikasi yang efektif.
3) Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu
Tujuan Jabatan: Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan audit mutu internal (AMI) serta mengidentifikasi area perbaikan untuk peningkatan mutu berkelanjutan.
Tanggung Jawab Utama:
- Menyusun rencana induk dan jadwal pelaksanaan audit mutu internal.
- Membentuk dan melatih tim auditor internal.
- Melaksanakan audit mutu internal terhadap unit kerja dan program studi.
- Menyusun laporan hasil audit yang meliputi temuan, rekomendasi, dan tindak lanjut perbaikan.
- Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil audit dan memastikan efektivitasnya.
- Mengembangkan instrumen audit dan prosedur pengendalian mutu.
Kualifikasi:
- Memiliki pengalaman dalam audit atau evaluasi mutu.
- Memahami standar dan prosedur audit mutu.
- Detail-oriented, objektif, dan memiliki kemampuan analitis yang kuat.
4) Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu
Tujuan Jabatan: Mengembangkan, meninjau, dan memastikan implementasi standar mutu akademik dan non-akademik sesuai kebutuhan institusi dan standar nasional.
Tanggung Jawab Utama:
- Mengidentifikasi, merumuskan, dan mengembangkan standar mutu baru atau merevisi standar mutu yang sudah ada.
- Memastikan keselarasan standar mutu institusi dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan standar relevan lainnya.
- Mensosialisasikan standar mutu kepada seluruh civitas akademika.
- Memfasilitasi implementasi standar mutu di seluruh unit kerja dan program studi.
- Melakukan pemantauan berkala terhadap kepatuhan implementasi standar mutu.
- Menyusun panduan dan prosedur terkait standar mutu.
Kualifikasi:
- Memahami kerangka penjaminan mutu pendidikan tinggi dan standar relevan.
- Mampu melakukan riset dan analisis untuk pengembangan standar.
- Memiliki kemampuan konseptual dan komunikasi yang baik.
5) Kepala Pusat Pembelajaran dan Pengembangan
Tujuan Jabatan: Merencanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi program peningkatan mutu proses pembelajaran dan pengembangan kompetensi dosen serta mahasiswa.
Tanggung Jawab Utama:
- Mengembangkan model dan strategi pembelajaran inovatif.
- Menyusun program pelatihan dan workshop untuk dosen terkait metode pengajaran, kurikulum, dan teknologi pembelajaran.
- Mengevaluasi efektivitas proses pembelajaran dan hasil belajar mahasiswa.
- Mendorong penelitian dan pengembangan di bidang pembelajaran.
- Membantu program studi dalam pengembangan kurikulum berbasis capaian pembelajaran.
- Mengembangkan sistem evaluasi kinerja dosen dalam pembelajaran.
Kualifikasi:
- Memiliki pengalaman dalam bidang pendidikan dan pengembangan kurikulum.
- Memahami metodologi pengajaran dan evaluasi pembelajaran.
- Kreatif, inovatif, dan mampu memfasilitasi pengembangan profesional.
6) Kepala Pusat Integrasi Ilmu dan Moderasi Beragama
Tujuan Jabatan: Mengembangkan dan memastikan implementasi program integrasi ilmu pengetahuan dan moderasi beragama dalam seluruh aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di STAI AL-FALAH Banjarbaru.
Tanggung Jawab Utama:
- Merumuskan kebijakan dan pedoman integrasi ilmu dan moderasi beragama dalam kurikulum, silabus, dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
- Mengembangkan modul dan materi ajar yang mengintegrasikan nilai-nilai moderasi beragama.
- Mendorong penelitian dan publikasi ilmiah yang berlandaskan integrasi ilmu dan moderasi beragama.
- Menyelenggarakan kegiatan seminar, lokakarya, atau diskusi tentang integrasi ilmu dan moderasi beragama.
- Memastikan nilai-nilai moderasi beragama diterapkan dalam kegiatan kemahasiswaan dan civitas akademika.
- Melakukan evaluasi terhadap implementasi program integrasi ilmu dan moderasi beragama.
Kualifikasi:
- Memiliki pemahaman mendalam tentang integrasi ilmu dan moderasi beragama.
- Mampu merumuskan kebijakan dan program yang relevan.
- Berkomitmen terhadap pengembangan nilai-nilai keagamaan yang inklusif dan moderat.
7) Gugus Penjamin Mutu (GPM) Program Studi
Tujuan Jabatan: Melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di tingkat program studi sesuai dengan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh LPM dan institusi.
Tanggung Jawab Utama:
- Mengimplementasikan standar mutu akademik di tingkat program studi.
- Mengumpulkan data dan informasi terkait kinerja program studi (misalnya: data mahasiswa, dosen, kurikulum, luaran).
- Melakukan evaluasi diri program studi secara berkala.
- Menyusun laporan kinerja program studi sebagai bahan evaluasi LPM.
- Mengidentifikasi masalah dan tantangan mutu di program studi dan mengusulkan solusi.
- Menindaklanjuti rekomendasi hasil audit mutu internal dari LPM.
- Mensosialisasikan pentingnya penjaminan mutu kepada dosen dan mahasiswa di program studi.
Kualifikasi:
- Dosen aktif di program studi terkait.
- Memahami proses pendidikan dan tata kelola program studi.
- Mampu bekerja dalam tim dan memiliki komitmen terhadap mutu.